Disdik Riau Larang Sekolah Terlibat Pengadaan Seragam

admin

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:25 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, — Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak mentolerir segala jenis pungutan liar (pungli) di sekolah dengan alasan apapun karena merupakan pelanggaran dan bertolak belakang dengan kebijakan sesuai Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kabid SMA Provinsi Riau Alfira, S.Sos merespons pemberitaan salah satu media online yang menuding Disdik Riau melakukan pembiaran terhadap praktik pungli terkait pengadaan pakaian seragam sekolah siswa SMA/SMK Tahun Pembelajaran 2024/2025.

“Jika masih ada oknum Kepsek atau guru yang terindikasi terlibat melakukan pungli di sekolah, kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kepada masyarakat silahkan lapor ke penegak hukum bila memang ditemukan pihak sekolah turut serta dalam pengadaan pakaian seragam peserta didik baru,” tegasnya kepada media ini, Rabu (5/3/2025).

Dalam hal ini, Alfira menyebut Disdik Riau sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.1/disdik/1.3/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Plt Kadis Riau Roni Rahmat tentang ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SMA/SMALB/SMKSLB.

“Sesuai aturan yang mengacu pada Pemendikbud tersebut, sekolah dilarang melakukan pengadaan ataupun mewajibkan pembelian seragam sekolah karena dikhawatirkan akan membebani siswa. Untuk pengadaan seragam diserahkan kepada orang tua/wali siswa,” terangnya.

Alfira menjelaskan pihaknya sejak awal masuknya tahun pembelajaran baru sudah mengingatkan pihak sekolah bahwa tidak boleh terlibat mengatur atau melakukan penekanan kepada orang tua siswa terkait pengadaan pakaian seragam sekolah.

“Jadi, tidak benar kalau Disdik Riau dikatakan melakukan pembiaran pungli dalam pengadaan seragam siswa oleh pihak sekolah.

Justru Disdik sudah membuat kebijakan untuk mengantisipasi atau pencegahan terhadap potensi praktik pungli dengan menerbitkan surat edaran yang melarang pihak sekolah ikut terlibat dalam pengadaan pakaian seragam siswa,” terang Alfira.

Begitupun untuk kegiatan study tour dan perpisahan di luar sekolah, dia menyatakan Disdik Riau juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor : 100.3.4/Disdik/1.3/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Himbauam Larangan Study Tour dan Pelaksanaan Perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Alfira berharap dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses dan pelaksanaan kegiatan pendidikan di Riau.

“Kami selalu terbuka dan siap menerima kritik ataupun saran demi kemajuan pendidikan di Riau,” pungkas Kabid SMA ini.**

Berita Terkait

Inilah Wajah Pemerintah Provinsi Riau, Abaikan Nasib Pasien Anak-Anak
Satu Tahun Proyek Pembangunan USB Dihentikan, SMAN 17 Pekanbaru Masih Menumpang Di Gedung PGRI

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:30 WIB

Aksi Sosial Propam Polda Aceh Berbagi Takjil, Warga Sangat Antusias

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:34 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:14 WIB

Kodam IM Lestarikan Tradisi Meugang, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:44 WIB

Ketum PPA Prof.Dr. Marniati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:21 WIB

Panen Perdana Terong di Rutan Kelas IIB Ternate, Warga Binaan Berkontribusi untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:19 WIB

Razia Rutin di Rutan Soa Siu, Petugas Temukan Barang Terlarang

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:59 WIB

Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:38 WIB

PLN UID Aceh Pastikan Kontrak Gabungan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) Dan Inspeksi Jaringan Distribusi Telah diproses Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku

Berita Terbaru

PEKANBARU

Disdik Riau Larang Sekolah Terlibat Pengadaan Seragam

Jumat, 7 Mar 2025 - 17:25 WIB