Razia Rutin di Rutan Soa Siu, Petugas Temukan Barang Terlarang
Tidore – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soa Siu kembali menggelar razia rutin pada Kamis (20/2/2025) di Blok Papua, yang menjadi titik fokus penggeledahan kali ini. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan di dalam rutan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dengan melibatkan staf KPR, anggota pengamanan, serta staf administrasi. Setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) diperiksa secara menyeluruh, baik melalui pemeriksaan badan maupun pengecekan barang-barang yang ada di dalam kamar hunian.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang berada di dalam rutan, antara lain tiga buah korek api gas, satu pecahan cermin, dan satu buah paku. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Soa Siu, Wayan Arya Budiartawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif. Ia juga menyampaikan bahwa hasil razia ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan serta melakukan razia secara berkala guna mencegah masuknya barang-barang terlarang. Keamanan dan ketertiban di dalam rutan menjadi prioritas utama kami,” ujar Wayan Arya Budiartawan.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan lingkungan pemasyarakatan dapat tetap terjaga dari potensi gangguan keamanan. Pihak Rutan Soa Siu juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan warga binaan maupun petugas.