Perusakan Baliho dan Alat Peraga Kampanye Paslon AMIN Terstruktur, Ketua Kebijakan Publik Banda Aceh Desak Penegak Hukum Bertindak

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 03:23 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan Baliho dan Alat Peraga Kampanye Paslon AMIN Terstruktur, Ketua Kebijakan Publik Banda Aceh Desak Penegak Hukum Bertindak

Banda Aceh – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dan baliho pasangan calon (paslon) wali kota AMIN di Banda Aceh dianggap sebagai aksi terstruktur dan terukur. Ketua Kebijakan Publik Banda Aceh, Fajarul, mengecam keras tindakan ini dan mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Fajarul menilai bahwa upaya merusak APK tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Kami sangat mengecam pelaku dan mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan demokrasi dengan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf g secara jelas menyebutkan bahwa pengrusakan dan penghilangan APK adalah tindak pidana pemilu yang dapat diproses secara hukum. Fajarul berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Banda Aceh segera turun tangan dan mengungkap dalang di balik aksi perusakan ini.

Selain Panwaslih, Fajarul juga mendesak pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, keterlibatan kepolisian akan memberikan efek jera dan memastikan proses kampanye tetap berjalan sesuai aturan. “Ini jelas perusakan yang terstruktur dan terukur, pihak kepolisian harus turut ambil bagian,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses pemilu di Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslih benar-benar menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” lanjut Fajarul.

Fajarul mengingatkan bahwa iklim demokrasi yang sehat harus dijaga dengan menaati aturan dan menghargai semua pihak. “Perusakan baliho dan APK bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi,” ucapnya.

Dirinya berharap kasus ini segera terungkap agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menjalani proses kampanye. “Jika kita ingin demokrasi di Banda Aceh berjalan dengan baik, maka segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Fajarul.( H)

Berita Terkait

Aksi Sosial Propam Polda Aceh Berbagi Takjil, Warga Sangat Antusias
Masyarakat Antusias ” Menyambut Program Bagi Takjil Propam Polda Aceh Saat Ramadhan
Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil
Kodam IM Lestarikan Tradisi Meugang, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan.
Ketum PPA Prof.Dr. Marniati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan
Panen Perdana Terong di Rutan Kelas IIB Ternate, Warga Binaan Berkontribusi untuk Ketahanan Pangan
Razia Rutin di Rutan Soa Siu, Petugas Temukan Barang Terlarang
Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:30 WIB

Aksi Sosial Propam Polda Aceh Berbagi Takjil, Warga Sangat Antusias

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:34 WIB

Setelah Diserang Surat Hoaks BPMA, Beredar Foto Makmun dan Fahrudin dengan Menteri Bahlil

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:14 WIB

Kodam IM Lestarikan Tradisi Meugang, Perkuat Silaturahmi dan Keimanan.

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:44 WIB

Ketum PPA Prof.Dr. Marniati Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Gampong Ateuk Pahlawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:21 WIB

Panen Perdana Terong di Rutan Kelas IIB Ternate, Warga Binaan Berkontribusi untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:19 WIB

Razia Rutin di Rutan Soa Siu, Petugas Temukan Barang Terlarang

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:59 WIB

Ir. Mawardi ST Mewakili Gubernur Aceh H. Muzakkir Manaf Kukuhkan DPD HPJI Aceh

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:38 WIB

PLN UID Aceh Pastikan Kontrak Gabungan Pekerjaan Pemborongan Pelayanan Teknik (TAD) Dan Inspeksi Jaringan Distribusi Telah diproses Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku

Berita Terbaru

PEKANBARU

Disdik Riau Larang Sekolah Terlibat Pengadaan Seragam

Jumat, 7 Mar 2025 - 17:25 WIB