Perusakan Baliho dan Alat Peraga Kampanye Paslon AMIN Terstruktur, Ketua Kebijakan Publik Banda Aceh Desak Penegak Hukum Bertindak
Banda Aceh – Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dan baliho pasangan calon (paslon) wali kota AMIN di Banda Aceh dianggap sebagai aksi terstruktur dan terukur. Ketua Kebijakan Publik Banda Aceh, Fajarul, mengecam keras tindakan ini dan mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Fajarul menilai bahwa upaya merusak APK tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. “Kami sangat mengecam pelaku dan mendesak penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan demokrasi dengan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf g secara jelas menyebutkan bahwa pengrusakan dan penghilangan APK adalah tindak pidana pemilu yang dapat diproses secara hukum. Fajarul berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Banda Aceh segera turun tangan dan mengungkap dalang di balik aksi perusakan ini.
Selain Panwaslih, Fajarul juga mendesak pihak kepolisian untuk berperan aktif dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, keterlibatan kepolisian akan memberikan efek jera dan memastikan proses kampanye tetap berjalan sesuai aturan. “Ini jelas perusakan yang terstruktur dan terukur, pihak kepolisian harus turut ambil bagian,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses pemilu di Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslih benar-benar menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” lanjut Fajarul.
Fajarul mengingatkan bahwa iklim demokrasi yang sehat harus dijaga dengan menaati aturan dan menghargai semua pihak. “Perusakan baliho dan APK bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi,” ucapnya.
Dirinya berharap kasus ini segera terungkap agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menjalani proses kampanye. “Jika kita ingin demokrasi di Banda Aceh berjalan dengan baik, maka segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Fajarul.( H)