Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:02 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada merupakan wewenang mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU. Satpol PP hanya bertugas menertibkan setelah menerima rekomendasi tertulis dari KIP.

Dalam proses penertiban, Satpol PP tidak bertindak secara mandiri. Mereka melakukan penindakan di lapangan setelah KIP secara resmi mengirimkan surat tertulis yang menjelaskan mana saja APK yang melanggar aturan dan harus ditertibkan. “Kami hanya bertindak berdasarkan rekomendasi dari KIP, dan kami selalu bersama mereka saat turun ke lapangan,” ujar seorang petugas Satpol PP Banda Aceh.

Selain itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memprotes penertiban, KIP yang akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi. Hal ini mencakup pemasangan APK di tempat-tempat terlarang atau yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak KIP Banda Aceh juga meminta seluruh paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan pemasangan APK agar tidak terkena sanksi penertiban.

“Dalam Pilkada, penting untuk menegakkan aturan main, dan KIP akan terus melakukan pengawasan terhadap APK di Banda Aceh,” kata perwakilan KIP. Satpol PP akan terus bersinergi dengan KIP dalam menertibkan APK yang melanggar selama masa kampanye Pilkada berlangsung.

Dengan demikian, semua pihak diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi terciptanya pemilu yang tertib dan adil di Banda Aceh.(heri)

Berita Terkait

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik
Aceh Tenggara Raih Penghargaan Unggul Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal
Pidie Jadi Pelopor di Aceh, Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD untuk 26 Puskesmas
Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta
Dana Desa Rp 4,95 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemuda Aceh Apresiasi Langkah Kadis DPMG Aceh bergerak cepat menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh
Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President
Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:30 WIB

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:01 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal

Senin, 30 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pidie Jadi Pelopor di Aceh, Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD untuk 26 Puskesmas

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:29 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:25 WIB

Dana Desa Rp 4,95 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemuda Aceh Apresiasi Langkah Kadis DPMG Aceh bergerak cepat menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh

Senin, 9 Desember 2024 - 22:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:59 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Sabtu, 16 November 2024 - 15:29 WIB

Ratusan Ulama Dayah dan Santri Banda Aceh Deklarasi Dukung Pasangan AMIN

Berita Terbaru

aceh tamiang

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:03 WIB