Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:02 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada merupakan wewenang mereka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan KPU. Satpol PP hanya bertugas menertibkan setelah menerima rekomendasi tertulis dari KIP.

Dalam proses penertiban, Satpol PP tidak bertindak secara mandiri. Mereka melakukan penindakan di lapangan setelah KIP secara resmi mengirimkan surat tertulis yang menjelaskan mana saja APK yang melanggar aturan dan harus ditertibkan. “Kami hanya bertindak berdasarkan rekomendasi dari KIP, dan kami selalu bersama mereka saat turun ke lapangan,” ujar seorang petugas Satpol PP Banda Aceh.

Selain itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memprotes penertiban, KIP yang akan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang terjadi. Hal ini mencakup pemasangan APK di tempat-tempat terlarang atau yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Penertiban ini penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak KIP Banda Aceh juga meminta seluruh paslon dan tim sukses untuk mematuhi aturan pemasangan APK agar tidak terkena sanksi penertiban.

“Dalam Pilkada, penting untuk menegakkan aturan main, dan KIP akan terus melakukan pengawasan terhadap APK di Banda Aceh,” kata perwakilan KIP. Satpol PP akan terus bersinergi dengan KIP dalam menertibkan APK yang melanggar selama masa kampanye Pilkada berlangsung.

Dengan demikian, semua pihak diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU demi terciptanya pemilu yang tertib dan adil di Banda Aceh.(heri)

Berita Terkait

Fakta, Kenaikan Tarif PDAM Tirta Daroy Semasa Illiza dan Pj Walikota Amiruddin Menjabat
Putra Aceh Hasballah ST MT Dipercaya Sebagai Direktur Utama BUMD Sulawesi Selatan
Fauzan Alia: Aceh Berpotensi Maju Bila Pasangan Colon Gubernur Dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf -Fadhlullah Memimpin
Illiza Berakhir di DPR RI, Beasiswa PIP Pun Berakhir
Propam Polda Aceh Berikan Kejutan Tumpeng HUT TNI ke-79 di Makopomdam IM
Kedekatan Kabid Propam Polda Bersama Anak-anak SLB Saat Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Di Yayasan Bukesra,
Illiza Diminta Jangan Paksakan Diri Jadi Walikota Banda Aceh, Karena Itu Menurut Ulama Itu Bagian dari Dosa
Jangan Politisisi Bank Aceh, Keputusan RUPS- LB Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:25 WIB

Fakta, Kenaikan Tarif PDAM Tirta Daroy Semasa Illiza dan Pj Walikota Amiruddin Menjabat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:01 WIB

Fauzan Alia: Aceh Berpotensi Maju Bila Pasangan Colon Gubernur Dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf -Fadhlullah Memimpin

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Illiza Berakhir di DPR RI, Beasiswa PIP Pun Berakhir

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Propam Polda Aceh Berikan Kejutan Tumpeng HUT TNI ke-79 di Makopomdam IM

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:33 WIB

Kedekatan Kabid Propam Polda Bersama Anak-anak SLB Saat Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Di Yayasan Bukesra,

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Illiza Diminta Jangan Paksakan Diri Jadi Walikota Banda Aceh, Karena Itu Menurut Ulama Itu Bagian dari Dosa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Jangan Politisisi Bank Aceh, Keputusan RUPS- LB Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Jakarta

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Okt 2024 - 11:01 WIB