Jakarta, 7 September 2024 – Kepengurusan Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Riau (HIPEMARI) Jakarta periode 2023-2024 yang diketuai oleh Rifqi Arifi resmi dibekukan melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub). Hal ini terjadi karena kepengurusan tersebut dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPEMARI Jakarta, khususnya terkait masa jabatan Ketua Umum.
Berdasarkan AD/ART HIPEMARI Jakarta, Ketua Umum menjabat selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dalam dua periode kepengurusan. Hal ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf J poin B yang menyatakan bahwa “Ketua Umum menjabat selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dalam dua periode kepengurusan”. Kepengurusan Rifqi Arifi, yang dimulai pada Februari 2023, seharusnya berakhir pada Februari 2024.
Namun, hingga bulan September 2024, kepengurusan HIPEMARI Jakarta di bawah Rifqi Arifi belum juga menyelenggarakan Musyawarah Tahunan Anggota (MTA), yang seharusnya dilakukan untuk memilih Ketua Umum baru. Keterlambatan ini menyebabkan keresahan di kalangan anggota dan pengurus. Pertanyaan terkait kapan dilaksanakannya MTA tidak mendapatkan respons yang jelas dari Rifqi Arifi maupun pengurus lainnya, diduga ada kepentingan pribadi yang menghambat jalannya roda organisasi dan juga menjatuhkan marwah organisasi hipemari jakarta ,
meskipun masa jabatan mereka telah habis pada Februari 2024.
Berdasarkan hal ini, Rifqi Arifi dan kepengurusannya dianggap melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf J poin B AD/ART HIPEMARI Jakarta. Oleh karena itu, sebagian besar anggota, pengurus, Ketua Ikatan Alumni Mahasiswa Riau Jakarta, serta para pendiri HIPEMARI Jakarta sepakat untuk mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada 7 September 2024, guna memilih kepengurusan baru yang sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.
Muslub ini diharapkan menjadi titik balik bagi HIPEMARI Jakarta untuk kembali menjalankan organisasi sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama.