Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Dibungkam: Ini Arahan Wakapolri

admin

- Redaksi

Minggu, 8 September 2024 - 20:40 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng | Kasus dugaan pemerkosaan, perampasan aset, penculikan, dan ancaman pembunuhan yang melibatkan ayah tiri berinisial N dan pengacara JM terus menjadi sorotan publik. M. Ridho, perwakilan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengkritik lambannya proses hukum yang dinilai merugikan korban.(8 September 2024)

Perkembangan Kasus Pada 31 Juli 202, ibu korban, Y, menerima ancaman pembunuhan dari JM dan kelompoknya. Laporan resmi tentang ancaman ini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri pada 20 Agustus 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/543/VI/2024/JATENG. Namun, hingga kini, penanganan kasus ini masih lamban. M. Ridho menilai bahwa SP2HP yang diterima setelah beberapa kali didesak menunjukkan lambannya penegakan hukum. Pengacara korban, Darma S.H., juga telah mengirimkan surat ke LPSK pada 6 September 2024, namun belum mendapatkan respons, yang menambah ketidakpastian hukum bagi korban.

Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan anggota tidak aktif Kopassus, yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Meskipun mereka bukan anggota aktif, kehadiran mereka dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Media seperti Tribun Jateng dan Radar Wonogiri menggarisbawahi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan pihak-pihak ini.

Ancaman Pembunuhan dan Tekanan Psikologis Ibu korban, Y, mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan. M. Ridho menyatakan bahwa ancaman ini, yang telah diungkap oleh media seperti Suara Merdeka, menunjukkan adanya upaya intimidasi terhadap korban, yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Tatak, pendukung terlapor, mengklaim bahwa anak-anak korban bukan anak kandung dari pasangan, Y, dan Slamet Maryadi, yang menikah pada 2017. Klaim ini dianggap sebagai upaya rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari substansi dugaan kejahatan.M. Ridho meminta uji DNA untuk mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut, menanggapi potensi manipulasi fakta yang diungkap oleh Radar Wonogiri.

Pentingnya Alat Bukti dan Tindakan Kepolisian M. Ridho menekankan bahwa alat bukti visum dari RS Bayangkara sudah cukup untuk membuktikan kasus ini. Kesediaan Dr. Dewi Polda dari RS Bayangkara untuk memberikan keterangan ahli di persidangan harus dimanfaatkan. Namun, menurut Darma S.H., penyidik masih menunggu satu saksi dan terduga tersangka belum ditahan. M. Ridho mendesak agar kasus ini segera dibawa ke persidangan untuk memastikan keadilan dan menghindari penundaan yang berlarut-larut.

Diskusi dengan Wakapolri

Dalam diskusi dengan Darma S.H., M. Ridho sepakat bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti hingga pengadilan, sesuai arahan Dari Wakapolri Komjen Pol. Agus Adrianto, S.H., M.H., yang menegaskan agar kasus ini tidak diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) dan harus sampai ke pengadilan, Tegas Wakapolri di perbincangan Via WA.

M. Ridho mengapresiasi dukungan media dalam mengawasi kasus ini dan mengimbau agar kasus ini tetap dikawal hingga tuntas. Dukungan media dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan, serta mencegah rekayasa atau intervensi yang merugikan korban.

M. Ridho berharap para jurnalis terus memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (Redaksi Tim)

Berita Terkait

Henderson Silalahi Desak Aparat Berantas Sabu di Jalan Merbau demi Masa Depan Anak Bangsa
Masyarakat Karo Tuntut Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, Untuk Menutup Judi Kupon Berhadiah Milik Pengusaha Bermarga Gurning
Brantas Narkoba Sampai Keakar Akarnya Polsek Bosar Maligas Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu 1,92 gram
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Polres Simalungun Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 10,91 Gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Silou Kahean

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:30 WIB

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:01 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal

Senin, 30 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pidie Jadi Pelopor di Aceh, Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD untuk 26 Puskesmas

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:29 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:25 WIB

Dana Desa Rp 4,95 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemuda Aceh Apresiasi Langkah Kadis DPMG Aceh bergerak cepat menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh

Senin, 9 Desember 2024 - 22:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:59 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Sabtu, 16 November 2024 - 15:29 WIB

Ratusan Ulama Dayah dan Santri Banda Aceh Deklarasi Dukung Pasangan AMIN

Berita Terbaru

aceh tamiang

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:03 WIB