Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

admin

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 04:42 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Dulmusrid, Sosok Humanis yang Dicintai Masyarakat Aceh Singkil, Siap Bertarung di Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:25 WIB

Fakta, Kenaikan Tarif PDAM Tirta Daroy Semasa Illiza dan Pj Walikota Amiruddin Menjabat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:01 WIB

Fauzan Alia: Aceh Berpotensi Maju Bila Pasangan Colon Gubernur Dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf -Fadhlullah Memimpin

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Illiza Berakhir di DPR RI, Beasiswa PIP Pun Berakhir

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:24 WIB

Propam Polda Aceh Berikan Kejutan Tumpeng HUT TNI ke-79 di Makopomdam IM

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:33 WIB

Kedekatan Kabid Propam Polda Bersama Anak-anak SLB Saat Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Di Yayasan Bukesra,

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:05 WIB

Illiza Diminta Jangan Paksakan Diri Jadi Walikota Banda Aceh, Karena Itu Menurut Ulama Itu Bagian dari Dosa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:02 WIB

Penertiban Alat Peraga Kampanye di Pilkada Banda Aceh: Satpol PP Bertindak Berdasarkan Rekomendasi KIP

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Jangan Politisisi Bank Aceh, Keputusan RUPS- LB Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Jakarta

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Okt 2024 - 11:01 WIB