Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

admin

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 04:42 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Partai Garuda Aceh Singkil Siap Menangkan Pasangan Dulmusrid-Al Hidayat di Pilkada 2024
Dulmusrid, Sosok Humanis yang Dicintai Masyarakat Aceh Singkil, Siap Bertarung di Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:30 WIB

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:01 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal

Senin, 30 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pidie Jadi Pelopor di Aceh, Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD untuk 26 Puskesmas

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:29 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:25 WIB

Dana Desa Rp 4,95 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemuda Aceh Apresiasi Langkah Kadis DPMG Aceh bergerak cepat menindaklanjuti arahan Pj Gubernur Aceh

Senin, 9 Desember 2024 - 22:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:59 WIB

Baveti Aceh Gelar Open Tennis U-115 Tahun 2024, Piala Aminullah

Sabtu, 16 November 2024 - 15:29 WIB

Ratusan Ulama Dayah dan Santri Banda Aceh Deklarasi Dukung Pasangan AMIN

Berita Terbaru

aceh tamiang

Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU

Minggu, 26 Jan 2025 - 18:03 WIB